![]() |
Petugas PJR memberikan bingkisan kepada ke sejumlah pengendara yang tertib lalu lintas | Foto: istimewa |
Surabayaktual.com
- PJR Ditlantas Polda Jatim menggunakan Speed Gun saat menggelar operasi Osle
(Over Speed Law Enforcement) di Gerbang Tol Warugung, Rabu (5/2/2020). Operasi
di jalan tol ini rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Kasat
PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, dalam operasi kali
ini pihaknya menyasar kendaraan-kendaraan yang di bawah maupun di atas batas kecepatan
yang telah ditentukan.
“Artinya,
di jalan tol ini ada batas minimal yang mutlak, yakni minimal 60 kilometer perjam,
itu sudah ditetapkan melalui kajian,” kata Kompol Dwi di lokasi.
Sedangkan
untuk batas kecepatan, kata dia, di kawasan atau tempat-tempat tertentu yang kontur
jalannya berkelok atau membahayakan, ditetapkan batas maksimal 80 kilometer
perjam. Namun, di ruas-ruas pada umumnya yang jalannya lebih safety, batas kecepatan maksimal
hingga 100 kilometer perjam.
“Di
tempat tertentu yang memang membayakan konturnya, itu dipasang rambu-rambu sampai
dengan 80 kilometer perjam,” katanya.
Selain
menggelar operasi Osle, PJR Ditlantas Polda Jatim juga memberikan sosialisasi
tentang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang kepada
para pengendara.
Kompol
Dwi menyebut, ke depan pihaknya juga berencana menerapkan sistem e-Tilang di ruas jalan tol. Hal ini menyusul
ketika penerapan e-Tilang sudah berjalan lancar di Surabaya.
“Untuk
E-TLE saat ini di wilayah jalan tol belum beroperasi, kamera sifatnya masih surveillance
atau pemantauan, namun ke depannya direncanakan akan dipasang,” katanya.
Karena
itu, pihaknya sedang mendata kamera CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik
tol. Jika kamera tersebut belum mendukung system E-TLE, maka akan diupgrade.
Sehingga apa yang dibutuhkan bisa dilengkapi untuk mendukung E-TLE itu. “Insya
allah dengan kamera itu, E-TLE berjalan, kita bisa minimalisir kecelakaan itu
bisa turun,” jelasnya.
Dalam operasi kali ini, petugas PJR juga memberikan bingkisan ke sejumlah pengendara yang tertib lalu lintas. Seperti pengendara dengan tata cara muatan yang benar dan tidak membahayakan pengendara lain. (A1)